BERITA

Larangan menerima dan/ataupun meminta bingkisan/hadiah dari pihak lain (vendor, klien, partner)


Dengan ini PT. Aero System Indonesia (ASYST) memberitahukan bahwa karyawan di ASYST tidak diperkenankan menerima dan/ataupun meminta bingkisan/hadiah atau yang sejenis dari pihak lain, baik itu vendor, partner maupun klien. Hal ini sudah juga dituangkan dalam SK Direksi Asyst dengan nomor: ASI/CEO/PE-6002/09 tanggal 9 September 2009 tentang Larangan Menerima dan/atau Meminta Hadiah Ataupun Bingkisan dari pihak lain.

BERITA LAINNYA

Pengumuman Susunan Direktur ASYST

ASYST bekerjasama dengan BRI meluncurkan layanan ASYST Business Card

Majalah internal perusahaan ASYST

Edisi kelima dari ASYSTance, majalah elektronik resmi perusahaan ASYST

Showing 1 - 4 of 15 Articles | Page 1 of 4

< Previous 1234 Next >